For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.04/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tahun 2015 tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk

Also known as: PMK 227/PMK.04/2015 · PMK No. 227/PMK.04/2015

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2016Publication Date:16 Desember 2015
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeNilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Januari 2016
Publication Date16 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2007 tentang Nilai Tukar Mata Uang Yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai penggunaan nilai tukar mata uang dalam penyelesaian kewajiban pabean. Peraturan ini menetapkan bahwa bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor harus dibayar dalam mata uang Rupiah, dan dihitung berdasarkan nilai dasar penghitungan bea masuk yang menggunakan nilai tukar yang ditetapkan secara berkala oleh Keputusan Menteri. Nilai tukar ini juga digunakan sebagai dasar penghitungan cukai dan pajak dalam rangka impor. Peraturan ini mengatur penggunaan nilai tukar di Kantor Pabean yang telah dan belum menerapkan sistem penerimaan negara secara elektronik, serta ketentuan penggunaan nilai tukar dalam hal mata uang asing yang digunakan lebih dari satu.

(-)

(-)