on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-020/A/JA/8/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik Indonesia
Also known as: Peraturan Jaksa Agung PER-020/A/JA/8/2013 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-020/A/JA/8/2013
Peraturan Jaksa Agung ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik Indonesia. Unit ini bertugas melaksanakan pelayanan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana, serta pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fungsi Unit Pelayanan Kesehatan meliputi pelayanan pemeriksaan dan perawatan, pemberian rekomendasi pemeriksaan, pengelolaan data dan informasi kesehatan tersangka, terdakwa, terpidana, serta pegawai kejaksaan, dan pelaksanaan ketatausahaan.
Susunan organisasi Unit Pelayanan Kesehatan terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Medik, Seksi Penunjang Medik, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha bertugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, rumah tangga, dan ketatausahaan. Seksi Pelayanan Medik memberikan pelayanan pemeriksaan dan perawatan. Seksi Penunjang Medik menyiapkan bahan rekomendasi pemeriksaan kesehatan dan mengelola data dan informasi kesehatan.
Kepala Unit Pelayanan Kesehatan adalah jabatan eselon IIIa, sedangkan Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IVa. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari Fungsional Dokter, Perawat, dan lainnya. Peraturan ini juga mengatur tata kerja yang menekankan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar satuan organisasi.