For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Permendagri 52/2015 · Permendagri No. 52 Tahun 2015 · Permendagri Nomor 52 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2015Publication Date:10 Juni 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date18 Juni 2015
Publication Date10 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD.

Ketentuan Substansial: Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 meliputi:

  1. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan Kebijakan Pemerintah;
  2. Prinsip Penyusunan APBD;
  3. Kebijakan Penyusunan APBD;
  4. Teknis Penyusunan APBD; dan
  5. Hal-hal Khusus Lainnya.

Uraian lebih rinci mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)