on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Also known as: Permendagri 52/2015 · Permendagri No. 52 Tahun 2015 · Permendagri Nomor 52 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan APBD.
Ketentuan Substansial: Pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 meliputi:
Uraian lebih rinci mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.