For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kota Jambi 7/2016 · Perda Kota Jambi No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 November 2016Publication Date:14 November 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date14 November 2016
Publication Date14 November 2016
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2011 Nomor 05 Seri B Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kota Jambi. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah dalam Pasal 1, tarif Pajak Hotel dalam Pasal 8, objek dan tarif Pajak Hiburan dalam Pasal 17 dan 20, tarif Pajak Penerangan Jalan dalam Pasal 33, objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Pasal 36, serta tarif Pajak Parkir dalam Pasal 45. Selain itu, ditambahkan BAB XXIVA tentang Pengawasan yang memberikan kewenangan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk menempatkan personil dan/atau peralatan pengawasan pada objek pajak tertentu seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Biaya yang timbul akibat penempatan peralatan tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, dan Wajib Pajak bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya peralatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Walikota.

(-)

(-)