For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Desa Wisata

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 6/2021 · Perda Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2021Publication Date:6 Agustus 2021
Pemerintahan DesaPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Desa Wisata
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date06 Agustus 2021
Publication Date06 Agustus 2021
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2020 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 38)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan desa wisata di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan kekayaan alam dan budaya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengoptimalkan potensi ekonomi daerah melalui pariwisata.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Strategi pemberdayaan desa wisata yang mencakup identifikasi nilai budaya, pemberdayaan potensi wisata, pembentukan forum budaya dan pariwisata, serta peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan.
  2. Basis pemberdayaan desa wisata yang meliputi wisata alam, wisata budaya, dan wisata hasil buatan manusia.
  3. Prosedur penetapan desa wisata yang meliputi pencanangan, penilaian, dan penetapan oleh Bupati.
  4. Pengelolaan desa wisata yang dilakukan oleh pengelola desa wisata dengan tugas mengatur atraksi wisata, pendaftaran usaha wisata, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan keamanan.
  5. Pengembangan desa wisata yang meliputi pengembangan infrastruktur, pemasaran, penguatan kelembagaan, dan kerjasama kemitraan.
  6. Pengembangan usaha pariwisata di desa wisata yang dapat berupa jasa makanan dan minuman, akomodasi, hiburan, rekreasi, dan lainnya.
  7. Hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, dan pengelola desa wisata.
  8. Larangan merusak daya tarik wisata.
  9. Peran serta masyarakat dalam pembangunan desa wisata.
  10. Kerjasama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau pengelola Desa Wisata.
  11. Pembiayaan desa wisata yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBDes, dan sumber lain yang sah.
  12. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

1. Desa Wisata yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Jawa Tengah dengan Keputusan Bupati dinyatakan berlaku sebagai Desa Wisata. 2. Desa Wisata yang ditetapkan sebelum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Jawa Tengah dan berlakunya Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan penetapan kembali.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 27, Pasal 34, dan Pasal 35 diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau penghentian sementara kegiatan. 2. Perusakan fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.