For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 217 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 217 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Cirebon Tentang Mengambil Oper Pajak Pembangunan I Yang Ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dalam Sidangnya 10-4-1961

Also known as: Keppres 217/1962 · Keppres No. 217 Tahun 1962 · Keppres Nomor 217 Tahun 1962

Status:
Active
Publication Date:15 Juni 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Cirebon Tentang Mengambil Oper Pajak Pembangunan I Yang Ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Dalam Sidangnya 10-4-1961
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date15 Juni 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 217 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat ke II Tjirebon tentang pengambilalihan pajak pembangunan I. Keputusan ini didasarkan pada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dalam sidangnya pada 10 April 1961 dan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan daerah tersebut. Keputusan ini juga mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)