on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota
Also known as: Permenhub 81/2011 · Permenhub No. 81 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 81 Tahun 2011
Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Perhubungan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Latar belakang penetapan SPM ini adalah untuk menjamin akses mutu pelayanan dasar kepada masyarakat dan agar penyelenggaraan kinerja Pemerintahan Daerah tetap sejalan dengan tujuan nasional. Bidang perhubungan merupakan salah satu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal yang menjadi urusan wajib Pemerintahan Daerah.
Tujuan dari SPM Perhubungan adalah untuk memberikan acuan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyediaan aksesibilitas transportasi yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. SPM Perhubungan terdiri atas jenis pelayanan, indikator kinerja, dan target yang harus dicapai pada Tahun 2010-2014. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan pelayanan dasar di bidang perhubungan sesuai dengan SPM Perhubungan. Di luar jenis pelayanan yang telah ditetapkan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah.
Wewenang penetapan SPM bidang Perhubungan dilakukan oleh Pemerintah dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan pemerintah daerah. Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang perhubungan sesuai SPM Perhubungan. Menteri Perhubungan melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Perhubungan, yang dapat didelegasikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri. Menteri juga dapat memfasilitasi pengembangan kapasitas pemerintah daerah melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal dan keuangan.
Pendanaan untuk kegiatan yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dibebankan kepada APBN Kementerian Perhubungan, sedangkan pendanaan untuk tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dibebankan kepada APBD.