For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun Kab.Kulon Progo

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 6/2013 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:5 Juli 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun Kab.Kulon Progo
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date-
Publication Date05 Juli 2013
Place of EnactmentWates

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk mengalokasikan dana secara bertahap pada APBD setiap tahunnya dalam jangka waktu tertentu, sehingga modal dasar PDAM Tirta Binangun dapat terpenuhi. Tujuannya adalah untuk memantapkan peran dan fungsi PDAM Tirta Binangun dalam peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas manajemen, sehingga terpenuhinya kebutuhan air bersih dan/atau air minum masyarakat serta dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah.

Modal dasar PDAM Tirta Binangun sampai dengan tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp. 13.839.554.966,00 yang dipenuhi dari penyertaan modal dan investasi kembali. Pemerintah Daerah telah memberikan penyertaan modal sampai dengan Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 8.490.104.000,00, dan akan ditambah dari APBD sebesar Rp. 5.150.000.000,00 yang pelaksanaannya dianggarkan pada Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2016. Dana penyertaan modal ini dipergunakan untuk belanja investasi.

Investasi kembali pada PDAM Tirta Binangun sampai dengan tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp.199.450.966,00. Penyertaan modal ini dialokasikan dalam APBD tahun anggaran berkenaan, sementara investasi kembali dialokasikan dalam proyeksi perubahan ekuitas pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran berkenaan.

(-)

(-)