For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 15/2019 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2019Publication Date:16 Oktober 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Buton Utara
Effective Date16 Oktober 2019
Publication Date16 Oktober 2019
Place of EnactmentBuranga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan anak, termasuk:

  1. Definisi: Menjelaskan berbagai istilah terkait perlindungan anak seperti anak, hak anak, kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan lainnya.
  2. Hak dan Kewajiban Anak: Merinci hak-hak anak yang harus dijamin dan dilindungi, serta kewajiban anak terhadap orang tua, masyarakat, dan negara.
  3. Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyelenggara: Menetapkan kewajiban dan tanggung jawab keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
  4. Penyelenggaraan Perlindungan Anak: Mengatur berbagai upaya perlindungan anak, meliputi pencegahan, pengurangan risiko, penanganan, dan sistem informasi data anak.
  5. Partisipasi Anak: Mendorong partisipasi anak dalam kegiatan pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan masalah perlindungan anak.
  6. Kota Layak Anak (KLA): Mengatur upaya mewujudkan KLA melalui kebijakan pengembangan yang terpadu dan sistematis.
  7. Peran Serta Masyarakat: Mendorong peran serta masyarakat dalam pemenuhan hak anak dan upaya perlindungan anak.
  8. Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan: Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak.
  9. Pembiayaan: Menetapkan sumber pembiayaan untuk pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan anak dan kebijakan KLA.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku Gugus Tugas Kota Layak Anak yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai masa baktinya berakhir. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)