on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur
Also known as: PERPRES 120/2022 · PERPRES No. 120 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 120 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan penugasan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka mempercepat pelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini dilakukan berdasarkan fungsi lain yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020.
Ketentuan Substansial: Penugasan khusus ini meliputi berbagai kegiatan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur seperti sumber daya air, bangunan pengaman pantai, sistem drainase, jalan dan jembatan, serta sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, dan sosial. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberi wewenang untuk menetapkan lingkup dan lokasi penugasan serta melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa. Pihak penerima hasil pembangunan diwajibkan menyediakan dukungan berupa lahan siap bangun dan anggaran operasional. Pelaksanaan dapat dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Koordinasi dilakukan dengan berbagai pihak terkait, dan pendanaan bersumber dari APBN atau sumber lain yang sah.