Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2024 ini bertujuan untuk membentuk organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Khusus Ibu Kota Nusantara. Pembentukan ini dilakukan untuk mendukung pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person di Ibu Kota Nusantara. Kantor UPBU Nusantara berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dan dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor ini memiliki tugas utama melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait, serta menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi penyusunan rencana dan program, pengoperasian dan perawatan fasilitas, pengembangan usaha jasa kebandarudaraan, serta koordinasi dengan instansi terkait. Struktur organisasi Kantor UPBU Nusantara terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Keselamatan Bandar Udara, Seksi Keamanan Bandar Udara, Seksi Pelayanan Bandar Udara, dan Kelompok Jabatan Fungsional.