For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1959 tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda

Also known as: PP 3/1959 · PP No. 3 Tahun 1959 · PP Nomor 3 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 1959Publication Date:23 Februari 1959
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Februari 1959
Publication Date23 Februari 1959
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1959 ini bertujuan untuk membentuk Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Banas) guna mengatur dan mengawasi pelaksanaan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda sesuai dengan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Banas berkedudukan di Jakarta dan terdiri dari Pimpinan, Staf, dan Sekretariat. Pimpinan Banas meliputi Dewan Pimpinan dan Pimpinan Harian, yang terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi negara. Tugas utama Banas adalah menetapkan kebijakan seragam dalam pelaksanaan nasionalisasi, mengawasi badan-badan penampung, dan menyelesaikan persoalan yang timbul akibat nasionalisasi. Banas bertanggung jawab kepada Dewan Menteri dan dibiayai oleh Kabinet Perdana Menteri.

(-)

(-)