For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 103 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Halmahera Timur Dengan Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara

Also known as: Permendagri 103/2019 · Permendagri No. 103 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 103 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2018Publication Date:11 Desember 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Halmahera Timur Dengan Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date18 Desember 2018
Publication Date11 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur tentang batas daerah antara Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah yang jelas dan pasti antara kedua wilayah tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan koordinat batas yang dimulai dari PBU.008 dan berakhir pada PBU.009, dengan rincian titik koordinat yang mengikuti punggung gunung dan sungai. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Kartometrik (TK) bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan.

(-)

(-)