For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 9/2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 9 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 November 2011Publication Date:14 November 2011
Pembentukan Lembaga NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Penanggulangan Bencana Daerah
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date15 November 2011
Publication Date14 November 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi kebutuhan, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penanganan bencana, melaporkan kegiatan kepada Kepala Daerah, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran dana, serta mempertanggungjawabkan anggaran. Fungsi BPBD meliputi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terpadu.

Organisasi BPBD terdiri dari Kepala (ex officio dijabat oleh Sekretaris Daerah), Pengarah, Pelaksana, dan Satuan Pelaksana. Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD dalam perumusan kebijakan, pemantauan, dan evaluasi penanggulangan bencana. Pelaksana, yang dipimpin oleh Kepala Pelaksana, bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Satuan Pelaksana terdiri dari SKPD/UKPD terkait penanggulangan bencana.

Walikota/Bupati sebagai Kepala Pemerintahan Kota/Kabupaten Administrasi merupakan Kepala Satuan Pelaksana pada lingkup wilayahnya. Anggaran BPBD dibebankan pada APBD. BPBD dapat menerima dan mendistribusikan bantuan dari masyarakat dan/atau pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)