Peraturan Daerah Kota Bima ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi fiskal untuk mencapai tujuan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berperan penting sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Peraturan ini mencakup berbagai ketentuan substansial, termasuk:
- **Jenis Pajak:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
- **Objek dan Subjek Pajak:** Definisi dan klasifikasi objek dan subjek pajak untuk setiap jenis pajak, termasuk pengecualian.
- **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Metode perhitungan dasar pengenaan pajak dan tarif yang berlaku untuk setiap jenis pajak.
- **Jenis Retribusi:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
- **Objek dan Subjek Retribusi:** Definisi dan klasifikasi objek dan subjek retribusi untuk setiap jenis retribusi, termasuk pengecualian.
- **Tingkat Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi:** Metode perhitungan tingkat penggunaan jasa dan tarif yang berlaku untuk setiap jenis retribusi.
- **Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi:** Alokasi hasil penerimaan pajak dan retribusi untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan jalan, penerangan jalan umum, dan pencegahan pencemaran lingkungan.
- **Insentif Fiskal:** Pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, serta ketentuan penyidikan.