on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pulau-Pulau Batu Nias Selatan Dan Perairan Sekitarnya Di Provinsi Sumatera Utara
Also known as: Kepmen KKP 86/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 86/KEPMEN-KP/2020
Keputusan Menteri ini menetapkan pesisir dan pulau-pulau kecil Pulau-Pulau Batu Nias Selatan dan perairan sekitarnya sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pulau-Pulau Batu Nias Selatan dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Sumatera Utara. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pulau Kecil Pulau-Pulau Batu Nias Selatan dan Perairan Sekitarnya dengan luas keseluruhan 44.939,22 Hektare, meliputi zona inti seluas 1.059,61 Hektare, zona pemanfaatan terbatas seluas 43.862,34 Hektare (terdiri dari subzona pariwisata dan subzona perikanan tradisional), dan zona lainnya berupa subzona rehabilitasi seluas 17,27 Hektare. Batas koordinat dan peta kawasan konservasi tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara ditunjuk untuk mengelola taman pulau kecil ini, termasuk menunjuk organisasi pengelola dan melakukan sosialisasi kawasan.