Peraturan Daerah ini mengatur tentang desa di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum, melestarikan adat dan budaya, mendorong partisipasi masyarakat, membentuk pemerintahan desa yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Ketentuan substansial meliputi penataan desa (pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa), kewenangan desa (berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan), penyelenggaraan pemerintahan desa (kepala desa, perangkat desa, pemilihan kepala desa, BPD, musyawarah desa), keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan perdesaan, BUMDes, kerjasama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, serta desa adat.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa. Desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, menetapkan kelembagaan desa, dan mendapatkan sumber pendapatan. Desa berkewajiban melindungi persatuan, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengembangkan demokrasi dan pemberdayaan masyarakat, serta memberikan pelayanan. Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi, memperoleh pelayanan yang adil, menyampaikan aspirasi, memilih dan dipilih, serta mendapatkan perlindungan. Masyarakat desa berkewajiban membangun diri dan memelihara lingkungan desa, mendorong kegiatan pemerintahan yang baik, menciptakan situasi yang aman, memelihara nilai musyawarah, dan berpartisipasi dalam kegiatan desa.