on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kelurahan Kahulungaya Menjadi Kelurahan Wasaga
Also known as: Perda Kabupaten Buton 3/2014 · Perda Kabupaten Buton No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan nama Kelurahan Kahulungaya menjadi Kelurahan Wasaga di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Latar belakang perubahan nama ini didasarkan pada usulan masyarakat setempat yang mempertimbangkan aspek sejarah, budaya, dan adat istiadat. Tujuan dari perubahan nama ini adalah untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan nama kelurahan, cakupan wilayah Kelurahan Wasaga yang terdiri dari empat lingkungan (Wasaga I, Wasaga II, Wasaga III, dan Wasaga IV), serta penetapan pusat pemerintahan kelurahan di Lingkungan Wasaga II. Selain itu, peraturan ini juga mengatur luas wilayah Kelurahan Wasaga yang sama dengan luas wilayah Kelurahan Kahulungaya, serta batas-batas wilayah kelurahan yang berbatasan dengan desa dan kelurahan lainnya. Penetapan luas dan batas wilayah secara pasti akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.