For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kelurahan Kahulungaya Menjadi Kelurahan Wasaga

Also known as: Perda Kabupaten Buton 3/2014 · Perda Kabupaten Buton No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:14 Juli 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Nama Kelurahan Kahulungaya Menjadi Kelurahan Wasaga
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date14 Juli 2015
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan nama Kelurahan Kahulungaya menjadi Kelurahan Wasaga di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Latar belakang perubahan nama ini didasarkan pada usulan masyarakat setempat yang mempertimbangkan aspek sejarah, budaya, dan adat istiadat. Tujuan dari perubahan nama ini adalah untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan nama kelurahan, cakupan wilayah Kelurahan Wasaga yang terdiri dari empat lingkungan (Wasaga I, Wasaga II, Wasaga III, dan Wasaga IV), serta penetapan pusat pemerintahan kelurahan di Lingkungan Wasaga II. Selain itu, peraturan ini juga mengatur luas wilayah Kelurahan Wasaga yang sama dengan luas wilayah Kelurahan Kahulungaya, serta batas-batas wilayah kelurahan yang berbatasan dengan desa dan kelurahan lainnya. Penetapan luas dan batas wilayah secara pasti akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

1. Kepala Kelurahan, Perangkat Kelurahan, serta Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kahulungaya diubah menjadi Kepala Kelurahan, Perangkat Kelurahan dan Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Wasaga. 2. Kekayaan atau aset Kelurahan Kahulungaya menjadi kekayaan atau aset Kelurahan Wasaga.

(-)