For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 17/2013 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2014Publication Date:31 Desember 2013
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date21 Maret 2014
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 24 Tahun 2010 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Tulungagung ke Luar Negeri (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 01 Seri E).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan TKI secara optimal dan manusiawi, menjamin dan melindungi calon TKI/TKI pada saat pra penempatan dan purna penempatan, serta meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam pelaksanaan penyuluhan, pendaftaran, seleksi, pengawasan rekrutmen, fasilitasi kerjasama bilateral dan multilateral, penerbitan rekomendasi izin kantor cabang PPTKIS dan paspor TKI, penyebarluasan informasi, sosialisasi perjanjian kerja, penelitian dan pengesahan perjanjian penempatan, pembinaan, pengawasan, monitoring, penerbitan perizinan tempat penampungan TKI, dan pelayanan kepulangan TKI.

Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan sosialisasi, meningkatkan kompetensi, menyediakan Balai Latihan Kerja (BLK), membentuk Satuan Tugas Penanganan TKI Bermasalah, serta melakukan fasilitasi dan advokasi. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi pengawasan penempatan, pengembangan sistem informasi penempatan, dan pemberian perlindungan selama pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan.

Calon TKI memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, pelayanan yang sama, dan jaminan perlindungan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menaati peraturan, melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian, menjadi peserta asuransi TKI, membayar biaya pelayanan, dan melaporkan kedatangan/keberadaan/kepulangan kepada perwakilan RI di negara tujuan. PPTKIS wajib membuka kantor cabang/UP3CTKI, melaksanakan pendidikan dan pelatihan, memiliki izin pengerahan, surat pengantar rekrut, melaporkan hasil rekrutmen, mengikutsertakan dalam asuransi, membantu pemeriksaan kesehatan, melaporkan petugas rekruter, membuat perjanjian penempatan, mengikutsertakan dalam program pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) dan penerbitan KTKLN, bertanggung jawab atas kepulangan TKI, memberangkatkan Calon TKI paling lambat 6 bulan setelah persyaratan terpenuhi, melaporkan keberangkatan/keberadaan/kepulangan TKI, memiliki Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI), dan melaporkan realisasi penempatan TKI setiap bulan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf c dan huruf n diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling tinggi sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).