on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 7/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bagian laba yang diperoleh guna menunjang pembangunan daerah.
Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Jateng dilaksanakan dalam bentuk uang, baik yang telah disetor sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp. 28.800.000.000,00, maupun yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 dan 2019. Rincian penyertaan modal yang dianggarkan dalam APBD adalah sebagai berikut:
Bank Jateng wajib melaporkan pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada Bupati secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal yang diberikan dan dikelola oleh Bank Jateng, dan dapat melimpahkan kewenangan pengawasan tersebut kepada pejabat yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.