For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 7/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2018Publication Date:12 Maret 2018
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date12 Maret 2018
Publication Date12 Maret 2018
Place of EnactmentKlaten

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Klaten pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bagian laba yang diperoleh guna menunjang pembangunan daerah.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Jateng dilaksanakan dalam bentuk uang, baik yang telah disetor sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp. 28.800.000.000,00, maupun yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 dan 2019. Rincian penyertaan modal yang dianggarkan dalam APBD adalah sebagai berikut:

  1. Tahun 2018 sebesar Rp. 16.999.000.000,00, yang bersumber dari Asset Management Unit (AMU), bagian laba tahun lalu, cadangan tujuan, dan setoran tunai.
  2. Tahun 2019 sebesar Rp. 5.000.000.000,00.

Bank Jateng wajib melaporkan pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada Bupati secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati berwenang melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal yang diberikan dan dikelola oleh Bank Jateng, dan dapat melimpahkan kewenangan pengawasan tersebut kepada pejabat yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(-)

(-)