For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kota Tual 7/2017 · Perda Kota Tual No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Tual Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 September 2017Publication Date:15 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kota Tual
Effective Date15 September 2017
Publication Date15 September 2017
Place of EnactmentTual

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 07,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2017); Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2016; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2016;

Peraturan Daerah Kota Tual ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual Tahun Anggaran 2016. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran;
  2. Neraca;
  3. Laporan Arus Kas;
  4. Laporan Operasional;
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
  6. Laporan Perubahan Ekuitas;
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan. Peraturan ini juga merinci laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan laporan perubahan ekuitas.

Walikota Tual menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)