Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara legalisasi dokumen di Kementerian Luar Negeri. Latar belakangnya adalah untuk memberikan layanan yang cepat, efisien, dan efektif terhadap permohonan legalisasi dokumen, serta menciptakan tertib administrasi dan kepastian hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggantikan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2019 yang belum sepenuhnya menampung tata cara legalisasi dokumen berbasis teknologi informasi dan belum mendekatkan layanan pada publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tanggung jawab legalisasi berada pada Direktorat Jenderal, yang dilaksanakan oleh Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler.
- Legalisasi dilakukan berdasarkan permohonan terhadap dokumen yang diterbitkan di wilayah Indonesia dan akan digunakan di luar wilayah Indonesia, dokumen yang diterbitkan di luar wilayah Indonesia dan akan digunakan di wilayah Indonesia, dokumen yang diterbitkan oleh Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan di wilayah Indonesia dan akan digunakan di wilayah Indonesia, atau dokumen yang diterbitkan oleh Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan di wilayah Indonesia dan akan digunakan di luar wilayah Indonesia.
- Proses permohonan legalisasi dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Legalisasi dalam laman resmi Kementerian, meliputi pendaftaran, pengisian formulir, dan pengunggahan dokumen.
- Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler melakukan verifikasi terhadap permohonan, yang dapat disetujui atau ditolak.
- Pemohon yang permohonannya disetujui melanjutkan proses pembayaran biaya legalisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
- Legalisasi dilakukan dengan mencetak stiker Legalisasi yang memuat informasi tertentu.
- Pengambilan stiker Legalisasi dapat dilakukan melalui loket pelayanan Konsuler atau layanan pengiriman dokumen.