on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawesi Utara
Also known as: UU 4/2007 · UU No. 4 Tahun 2007 · UU Nomor 4 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kota Kotamobagu bertujuan untuk mempercepat perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Hal ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, sosial, dan politik.
Ketentuan Substansial: Kota Kotamobagu dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, meliputi empat kecamatan. Pemerintah Kota Kotamobagu memiliki kewenangan atas urusan wajib dan pilihan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Pembentukan perangkat daerah dan pengisian keanggotaan DPRD dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow memberikan hibah dan bantuan dana untuk mendukung pemerintahan Kota Kotamobagu.