For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DESA TAPANG DULANG

Also known as: Perda Kabupaten Sanggau 4/2009 · Perda Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2009Publication Date:11 Juni 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENETAPAN DESA TAPANG DULANG
LocationPemerintah Kabupaten Sanggau
Effective Date18 Agustus 2009
Publication Date11 Juni 2009
Place of EnactmentSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan yang mengatur hal yang sama atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini menetapkan Desa Tapang Dulang di Kabupaten Sanggau. Latar belakang penetapan ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan yang menjangkau masyarakat desa, serta menata mekanisme pemerintahan desa yang mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat. Desa Tapang Dulang memiliki luas wilayah 12,81 km2 dan meliputi dua dusun/kampung, yaitu Dusun/Kampung Tatang Jaya dan Dusun/Kampung Kerowet Permai, dan merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kapuas. Pusat pemerintahan Desa Tapang Dulang berkedudukan di Dusun/Kampung Tatang Jaya. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa Tapang Dulang mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa. Segala biaya yang diperlukan sebagai akibat dikeluarkannya Peraturan Daerah ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)