Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan Laporan Kinerja, Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, dan Ikhtisar Laporan Keuangan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016.
Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.020.799.728.472,87 dan belanja sebesar Rp999.084.481.887,58, menghasilkan surplus sebesar Rp21.715.246.585,29. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp69.494.027.761,82 dan pengeluaran sebesar Rp7.974.000.000,00, dengan jumlah pembiayaan neto sebesar Rp61.520.027.761,82.
Neraca per 31 Desember 2016 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.824.475.810.108,74, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.178.120.935,95, dan jumlah ekuitas sebesar Rp.1.820.297.689.172,79. Laporan operasional menunjukkan surplus sebesar Rp 223.678.236.374,43.
Peraturan Bupati akan mengatur lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.