Surat Edaran ini mengatur penyesuaian mekanisme pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode Bulan Ramadan dan libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/Tahun 2026 serta Hari Tahun Baru Imlek, mulai tanggal 14 Februari hingga 24 Maret 2026. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlangsungan pemenuhan gizi bagi kelompok sasaran penerima manfaat MBG secara tertib, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan prinsip kecukupan gizi, keamanan pangan, serta kesesuaian dengan waktu dan tata cara konsumsi makanan selama bulan Ramadan. Pelayanan MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita (usia 6-59 bulan) tetap dilaksanakan penuh dengan menu siap santap setiap Senin dan Kamis. Di wilayah yang mayoritas tidak menjalankan puasa, MBG diberikan sesuai jadwal normal, sementara bagi yang berpuasa diberikan paket makanan kemasan sehat. Diatur pula mengenai jenis makanan kemasan sehat, penggunaan tote bag, mekanisme pendistribusian yang mencakup pengantaran ke sekolah, pengambilan di SPPG terjadwal, atau delivery ke titik serah terima, serta penyesuaian jadwal distribusi pada hari libur nasional dan cuti bersama. Ketentuan pembiayaan mencakup penggunaan biaya operasional untuk kemasan, pembayaran insentif relawan dan fasilitas SPPG, serta hak keuangan kumulatif bagi relawan yang bertugas pada hari libur/cuti bersama. SPPG wajib mendokumentasikan rencana dan realisasi layanan, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Penyesuaian ini bersifat sementara dan pelayanan akan kembali mengikuti ketentuan operasional normal setelah periode libur berakhir.