For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kota Bandung 14/2001 · Perda Kota Bandung No. 14 Tahun 2001 · Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2001Publication Date:2 Agustus 2001
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Parkir Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date02 Agustus 2001
Publication Date02 Agustus 2001
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 04 Tahun 1993 tentang Tata Tertib Pengelolaan Perparkiran.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor mengatur tentang pungutan retribusi sebagai pembayaran atas parkir kendaraan bermotor di tempat parkir umum yang dikelola oleh Pemerintah Kota Bandung. Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir, dan subyek retribusi adalah setiap orang/pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat parkir umum. Retribusi parkir digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jangka waktu penggunaan tempat parkir. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti sebagian biaya penyelenggaraan perparkiran, dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis tempat parkir dan jenis kendaraan. Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah. 2. Barang siapa melanggar Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).