For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2

Also known as: Perka LAN 8/2016 · Perka LAN No. 8 Tahun 2016 · Perka LAN Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:15 Februari 2016Publication Date:24 Mei 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
ThemePerubahan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date15 Februari 2016
Publication Date24 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dan mengubah rincian biaya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan bagi calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil yang diangkat dari tenaga honorer. Perubahan ini dilakukan karena rincian biaya sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Peraturan ini mengatur pembagian anggaran untuk berbagai tingkat pelatihan kepemimpinan, mulai dari tingkat I hingga IV, serta pelatihan prajabatan untuk berbagai golongan calon pegawai negeri sipil. Setiap tingkat pelatihan memiliki rincian anggaran yang mencakup honorarium penyelenggara, tenaga akademis, bahan-bahan, dan kegiatan lain seperti benchmarking dan kunjungan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa biaya diklat per orang dihitung berdasarkan total anggaran dibagi jumlah peserta, dan pelaksanaan program dapat disesuaikan dengan kebijakan hari libur nasional.

(-)

(-)