For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 5/2015 · Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2015 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2015Publication Date:15 Juni 2015
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date15 Juni 2015
Publication Date15 Juni 2015
Place of EnactmentTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang baik di lingkungan Pemerintah Daerah dan BUMD. Latar belakangnya adalah perlunya tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan.
  2. Penetapan Kebijakan Kearsipan Daerah oleh Walikota yang meliputi pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SIKK dan JIKK, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan, sosialisasi, kerjasama, dan pendanaan.
  3. Pembinaan kearsipan kepada SKPD, BUMD, dan masyarakat.
  4. Pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Statis yang dilaksanakan oleh Arsiparis atau fungsional umum yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan.
  5. Pembangunan Sistem Informasi Kearsipan Kota Tasikmalaya (SIKK) dan Jaringan Informasi Kearsipan Kota Tasikmalaya (JIKK).
  6. Pengaturan sumber daya pendukung kearsipan yang meliputi sumber daya manusia, prasarana dan sarana, organisasi kearsipan, dan pendanaan.
  7. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan kearsipan.
  8. Kerjasama daerah di bidang kearsipan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip, serta pengelolaan arsip statis. Hal ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan kearsipan dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.