For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 15 Tahun 2008 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG IZIN USAHA PERKEBUNAN

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 15/2008 · Perda Kabupaten Batanghari No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 November 2011Publication Date:24 November 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG IZIN USAHA PERKEBUNAN
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date24 November 2011
Publication Date24 November 2011
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2003 Nomor 15).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 168 Tahun 2007 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan. Pembatalan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait dengan masa berlaku izin usaha perkebunan, yang seharusnya berlaku selama perusahaan masih beroperasi sesuai dengan ketentuan teknis, serta terkait dengan pengenaan retribusi yang dianggap bersifat pajak. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2003.

(-)

(-)