For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2020

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Also known as: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 3/2020 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 3 Tahun 2020 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2021Publication Date:30 Desember 2020
Hak & Perlindungan Konsumen

Information

TypeQanun
ThemePerlindungan dan Pemberdayaan Petani
LocationPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Effective Date12 Januari 2021
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentBanda Aceh

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012.

Qanun Aceh ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, menjamin ketersediaan prasarana dan sarana pertanian, memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga dan gagal panen, meningkatkan kemampuan petani, meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan pengawasan, serta menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian. Perlindungan petani dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, penyediaan lahan pertanian, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, bantuan dan subsidi, komoditas unggulan, hak kekayaan intelektual, dan penjaminan pemasaran dan akses pasar. Pemberdayaan petani dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi lahan pertanian, pembiayaan dan penyediaan sarana produksi pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, pengembangan usaha produktif dan inovatif pertanian, regenerasi petani, dan penguatan kelembagaan petani. Pembiayaan dan pendanaan kegiatan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dapat bersumber dari berbagai anggaran dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Ketentuan peralihan diatur sesuai kebutuhan pelaksanaan Qanun ini melalui Peraturan Gubernur.

Kelembagaan Petani, keluarga tani dan petani yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15 dan Pasal 25 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).