on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH PROVINSI
Also known as: Perda Provinsi Jambi 3/2021 · Perda Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan menjamin hak atas pangan masyarakat. Latar belakangnya adalah masalah gizi yang berakar pada ketersediaan, distribusi, keterjangkauan pangan, kemiskinan, pendidikan, pengetahuan, dan perilaku masyarakat.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi (CPPP) yang meliputi penetapan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu, pengadaan melalui pembelian produksi dalam negeri dengan mengutamakan petani, pengelolaan untuk menjaga kecukupan dan mutu, serta penyaluran dan pelepasan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat. Penyaluran CPPP juga dapat dimanfaatkan untuk bantuan pangan kepada masyarakat miskin dan/atau rawan pangan dan gizi, serta bantuan kepada Pemerintah Daerah lain.
Selain itu, peraturan ini mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, dan pembangunan sistem informasi cadangan pangan yang terintegrasi. Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi penyelenggaraan Cadangan Pangan Masyarakat.