Qanun Kabupaten Pidie ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pidie untuk periode 2025-2045. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh dan bertahap guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur. RPJPD berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah. RPJPD juga menjadi pedoman penyusunan visi, misi, dan program kerja Bupati dan Wakil Bupati. RPJPD disusun berdasarkan asas manfaat, demokrasi, berkeadilan, keterpaduan, keserasian, transparansi, keterbukaan, otonomi daerah, tata kelola pemerintahan yang baik, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, efisien, dan efektif. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, yang dilakukan paling sedikit sekali dalam 5 tahun. Hasil evaluasi dilaporkan kepada DPRK.