For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1950 tentang Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Buat Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 28/1950 · PP No. 28 Tahun 1950 · PP Nomor 28 Tahun 1950

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 1950Publication Date:7 November 1950
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Buat Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1950
Publication Date07 November 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Reisordonnantie (Stbl. 1934 No. 211) 2. Reisbesluit (Stbl. 1936 No. 666) 3. Peraturan Perjalanan Dinas (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 13 Tahun 1947) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1950 ini bertujuan untuk menggantikan berbagai peraturan yang ada mengenai biaya perjalanan dinas bagi pegawai negeri sipil dengan satu peraturan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur pembagian golongan pegawai berdasarkan gaji bulanan, penetapan tarif uang harian berdasarkan rayon, dan penggantian biaya perjalanan dinas. Selain itu, peraturan ini juga memperkenalkan uang-harian-tambahan-istimewa untuk perjalanan jauh dengan kereta api dan memberikan kesempatan bagi keluarga pegawai pensiunan yang meninggal dunia untuk pindah dengan biaya negara. Peraturan ini juga mengatur penggantian biaya perjalanan bagi pegawai yang dipindahkan, termasuk biaya pengangkutan perabot rumah tangga.

1. Segala peraturan yang bertentangan dengan Peraturan-Pemerintah ini dibatalkan dan diganti dengan 'PERATURAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BUAT PEGAWAI NEGERI SIPIL'. 2. Peraturan ini untuk sementara tidak berlaku buat pegawai Negeri yang karena persetujuan Konperensi Meja Bundar, diperlakukan menurut aturan-aturan khusus lain yang berhubungan dengan kedudukannya. 3. Peraturan-Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 September 1950.

(-)