Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2008 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Banyumas bertujuan untuk:
- Meningkatkan kesinambungan dan kesesuaian kebijakan serta fasilitasi Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan stakeholder untuk menciptakan iklim kepariwisataan yang kondusif.
- Mengembangkan kebijakan yang berpihak kepada usaha skala kecil dan menengah di sektor pariwisata.
- Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif bagi investor.
- Memperkuat integrasi sektor pariwisata dengan sektor pembangunan lainnya.
- Meningkatkan kualitas destinasi wisata Banyumas secara sistematik dan tematik.
- Mengembangkan citra pariwisata Kabupaten Banyumas yang spesifik dan menarik.
- Meningkatkan penanganan pasar dan pemasaran secara terarah dan terstruktur.
- Mengembangkan sistem dan manajemen informasi pariwisata yang bersifat lintas stakeholder.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur dan masyarakat yang kompeten dan profesional.
- Meningkatkan kemampuan pelaku usaha kecil dan menengah terkait kegiatan pariwisata.
- Mengembangkan kapasitas organisasi dan stakeholder kepariwisataan.
- Meningkatkan kualitas hubungan dan kerjasama dengan stakeholder terkait di dalam dan luar Kabupaten Banyumas.
- Meningkatkan keterpaduan dan kerjasama program dan kegiatan antar kabupaten dalam wilayah pengembangan pariwisata di Jawa Tengah.
RIPPDA Kabupaten Banyumas mencakup:
- Pengembangan secara Umum
- Pengembangan Produk Pariwisata
- Pengembangan SDM Bidang Pariwisata
- Pengembangan Pasar dan Pemasaran Pariwisata
- Pengembangan Hubungan Antar Stakeholder
Pengembangan produk pariwisata meliputi Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW), Sarana Wisata, Aksesibilitas, dan Usaha Pariwisata. Strategi pengembangan ODTW dilakukan dengan pemerataan SWPP berdasarkan kategori perwilayahan.