For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 198 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 198 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Kalimantan

Also known as: Keppres 198/1951 · Keppres No. 198 Tahun 1951 · Keppres Nomor 198 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 1951Publication Date:6 Oktober 1951
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Kalimantan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Juli 1951
Publication Date06 Oktober 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1950 tanggal 22 September 1950 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 143a Tahun 1951 tanggal 27 Djuli 1951

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 1951 bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Bandjarmasin. Hal ini dilakukan dengan mengangkat perwira baru, yaitu Kapten Slamet Sudibjo dari Balikpapan, sebagai hakim anggota. Keputusan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat susunan pengadilan tentara sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 9 Juli 1951.

(-)

(-)