For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 9/2015 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2015Publication Date:29 Desember 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePercepatan Penanggulangan Kemiskinan
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date30 Desember 2015
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang memerlukan keterpaduan program antar lembaga pemerintah, dunia usaha, dan partisipasi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Hak dan kewajiban warga miskin, masyarakat, dan pengusaha. Warga miskin berhak atas pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, air bersih, lingkungan hidup yang baik, rasa aman, dan partisipasi sosial. Mereka berkewajiban meningkatkan kesejahteraan dan berperan aktif dalam program penanggulangan kemiskinan. Masyarakat berkewajiban berperan serta dalam penanggulangan kemiskinan dengan gotong royong. Pengusaha berkewajiban turut serta memenuhi hak warga miskin dan berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan mereka.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengupayakan terpenuhinya hak warga miskin dan merealisasikan program penanggulangan kemiskinan yang terpadu dan berkelanjutan. Pemerintah Desa bertanggung jawab menyusun dan melaksanakan program penanggulangan kemiskinan di tingkat desa, melakukan monitoring dan evaluasi, serta melaporkan kegiatan kepada Ketua TPKAD.
  3. Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor. TKPKD bertugas melakukan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan.
  4. Tahapan percepatan penanggulangan kemiskinan meliputi identifikasi warga miskin, penyusunan strategi, program, dan prioritas kegiatan, pelaksanaan program, serta pengawasan, monitoring, dan evaluasi.
  5. Program percepatan penanggulangan kemiskinan mencakup program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga (pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan), program pemberdayaan masyarakat, program pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program-program lainnya yang berdampak pada penanggulangan kemiskinan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a dan huruf c diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf b dan Pasal 32 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.