For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (Renstra) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 11/2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2003Publication Date:12 Oktober 2003
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Strategis (Renstra) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date13 Oktober 2003
Publication Date12 Oktober 2003
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001-2005.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008 menetapkan rencana strategis pembangunan daerah sebagai tolok ukur pertanggungjawaban Gubernur. RENSTRA ini memuat visi, misi, dan tujuan pembangunan provinsi, serta kebijakan penyelenggaraan pembangunan yang mengarahkan dimensi kebijakan pembangunan di berbagai sektor dan wilayah. Penyusunan RENSTRA memperhatikan aspirasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000 – 2004 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Tahun 2001-2005. Rencana strategis ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan pembangunan lima tahunan, yang kemudian dituangkan dalam rencana tahunan daerah. RENSTRA mencakup kondisi lingkungan strategis, visi, misi, tujuan, pentahapan pembangunan daerah, dan kebijakan pembangunan daerah. RENSTRA wajib dilaksanakan oleh Gubernur dalam penyelenggaraan pembangunan di Jawa Tengah.

1. Terhadap kebijakan pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001-2005, tetap dijadikan pedoman untuk penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Tahun 2004 dan Tahun 2005 dengan mendasarkan perkembangan lingkungan strategis serta memperhatikan prioritas-prioritas pencapaian target pembanguan sesuai dengan Rencana Srategis Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008.

(-)