For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo 7/2024 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:31 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date31 Desember 2024
Place of EnactmentLimboto

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp 1.530.437.741.962,00, belanja daerah sebesar Rp 1.464.620.752.766,00, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Ketentuan Substansial:

Pendapatan daerah bersumber dari:

  1. Pendapatan asli daerah (PAD)
  2. Pendapatan transfer
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah

Belanja daerah terdiri atas:

  1. Belanja operasi
  2. Belanja modal
  3. Belanja tidak terduga
  4. Belanja transfer

Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 0,00, sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 65.816.989.196,00.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)