For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Pendidikan Ganesha

Also known as: Permen Ristekdikti 105/2016 · Permen Ristekdikti No. 105 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 105 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2016Publication Date:22 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeKelas Jabatan Di Universitas Pendidikan Ganesha
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date27 Desember 2016
Publication Date22 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai kelas jabatan di Universitas Pendidikan Ganesha yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Universitas Pendidikan Ganesha sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Kebijakan ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan yang diatur meliputi jabatan struktural dan fungsional, yang ditetapkan berdasarkan persetujuan hasil evaluasi jabatan. Rektor Universitas Pendidikan Ganesha bertanggung jawab untuk menetapkan kelas jabatan dan pemangku jabatan. Kelas jabatan ini juga menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di universitas tersebut.

(-)

(-)