For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen

Also known as: PERPRES 49/2024 · PERPRES No. 49 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 April 2024Publication Date:3 April 2024
Hak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeStrategi Nasional Perlindungan Konsumen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 April 2024
Publication Date03 April 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen yang inklusif dan merata melalui inovasi dan kegiatan yang lebih berkualitas. Perlindungan konsumen merupakan program lintas sektoral yang terintegrasi melalui kebijakan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-Perlindungan Konsumen) yang perlu dilanjutkan dan dioptimalkan. Tujuan utama adalah memberikan arah kebijakan dan strategi perlindungan konsumen yang sinergis, mempercepat penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor prioritas, meningkatkan keberdayaan konsumen, dan mendukung penguatan permintaan domestik.

Ketentuan Substansial: STRANAS-Perlindungan Konsumen berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan konsumen. Tiga pilar utama yang dikuatkan adalah peningkatan efektivitas peran pemerintah dan lembaga, peningkatan keberdayaan konsumen, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Kementerian/lembaga terkait diharuskan menjabarkan STRANAS-Perlindungan Konsumen dalam Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan perdagangan.

(-)

(-)