For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan

Also known as: Perka BPOM 2/2017 · Perka BPOM No. 2 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2017Publication Date:22 Februari 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePenerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date24 Februari 2017
Publication Date22 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Formula Bayi, Formula Lanjutan, dan Formula Pertumbuhan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan internal di industri pangan guna menjamin keamanan dan mutu pangan olahan, khususnya formula bayi, formula lanjutan, formula pertumbuhan, dan pangan steril komersial. Pelaku usaha pangan diwajibkan menerapkan Program Manajemen Risiko (PMR) yang meliputi registrasi, pelaksanaan, dan pengawasan PMR. Pelaku usaha harus melakukan registrasi PMR secara elektronik dan mengikuti audit lapang untuk mendapatkan Piagam PMR. Tim PMR dibentuk untuk menyusun dan memantau penerapan PMR. Pelaku usaha juga harus melaporkan perubahan data yang relevan dan melakukan audit internal secara berkala.

1. Khusus untuk Pangan Steril Komersial yang disterilisasi setelah dikemas wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penangguhan proses pendaftaran; c. pembekuan Piagam PMR; dan d. pencabutan Piagam PMR.