on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan
Also known as: Perka BPOM 2/2017 · Perka BPOM No. 2 Tahun 2017 · Perka BPOM Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan internal di industri pangan guna menjamin keamanan dan mutu pangan olahan, khususnya formula bayi, formula lanjutan, formula pertumbuhan, dan pangan steril komersial. Pelaku usaha pangan diwajibkan menerapkan Program Manajemen Risiko (PMR) yang meliputi registrasi, pelaksanaan, dan pengawasan PMR. Pelaku usaha harus melakukan registrasi PMR secara elektronik dan mengikuti audit lapang untuk mendapatkan Piagam PMR. Tim PMR dibentuk untuk menyusun dan memantau penerapan PMR. Pelaku usaha juga harus melaporkan perubahan data yang relevan dan melakukan audit internal secara berkala.