Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang untuk Tahun Anggaran 2013. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 887.138.846.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 900.838.736.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 13.699.890.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp18.954.890.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 5.255.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 13.699.890.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.