For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kota Blitar 3/2015 · Perda Kota Blitar No. 3 Tahun 2015 · Perda Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:13 Juli 2015
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kota Blitar
Effective Date-
Publication Date13 Juli 2015
Place of EnactmentBlitar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Blitar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu PDAM dan PD BPR "Artha Praja".

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mensukseskan pembangunan berdasarkan prinsip perekonomian nasional. Secara spesifik, penyertaan modal bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bagi PDAM, tujuannya adalah memperluas cakupan layanan, meningkatkan sarana dan prasarana, serta meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perusahaan. Bagi PD BPR "Artha Praja", tujuannya adalah mengembangkan kapasitas usaha, memperluas cakupan layanan kepada UMKM dan koperasi, serta meningkatkan kecukupan modal minimum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang jumlah penyertaan modal yang diberikan kepada masing-masing BUMD hingga tahun 2014 dan penambahan penyertaan modal yang akan diberikan dari tahun 2015 hingga 2024. Pemerintah Daerah akan menambahkan penyertaan modal sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Milyar Rupiah) dengan rincian PDAM sebesar Rp.15.000.000.000,- dan PD BPR "Artha Praja” Kota Blitar sebesar Rp. 15.000.000.000,-. Penyertaan modal ini akan dialokasikan dalam APBD setiap tahunnya berdasarkan rencana kerja dan anggaran BUMD serta disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. BUMD wajib menyusun dan menyampaikan rencana kerja, anggaran perusahaan, dan laporan keuangan secara periodik kepada Walikota. Walikota berhak memberikan penilaian atas pelaksanaan penyertaan modal dan melaporkannya kepada DPRD.

(-)

(-)