For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2016 tentang KABUPATEN LAYAK ANAK

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 5/2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2016Publication Date:4 Februari 2016
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKABUPATEN LAYAK ANAK
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date04 Februari 2016
Publication Date04 Februari 2016
Place of EnactmentSukadana

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2007 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 20 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2013 Nomor 20).

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2016 tentang Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan menjamin pemenuhan hak-hak anak. Latar belakangnya adalah bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi dan dijamin hak-haknya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bersahabat bagi anak-anak, serta melindungi mereka dari ancaman permasalahan sosial. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk hak dan kewajiban anak, penyelenggaraan KLA, kelembagaan (pembentukan Gugus Tugas KLA), perencanaan (integrasi kebijakan KLA ke dalam RPJMD dan RKPD), pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak untuk bertahan hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak untuk berpartisipasi, dan hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas dan layanan yang mendukung pemenuhan hak-hak anak, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program KLA.

(-)

(-)