For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Tasikmalaya Tahun 2016-2036

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 10/2016 · Perda Kota Tasikmalaya No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:28 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Tasikmalaya Tahun 2016-2036
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date28 Desember 2016
Place of EnactmentTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016 ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Tasikmalaya untuk periode 2016-2036. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, mewujudkan pemanfaatan ruang yang berkualitas berdasarkan RTRW, menyediakan kualitas kehidupan kota yang produktif dan inovatif, serta menjaga kualitas lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Wilayah Perencanaan:** Meliputi seluruh wilayah administrasi Kota Tasikmalaya yang terbagi menjadi 6 Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) dan sub-BWP serta blok-blok. - **Tujuan dan Prinsip Penataan Ruang BWP:** Menetapkan tujuan dan prinsip untuk setiap BWP, seperti mewujudkan pusat pelayanan umum, kawasan perdagangan, kawasan pendidikan terpadu, kawasan industri kreatif, dan pusat agribisnis yang berkelanjutan. - **Rencana Pola Ruang:** Membagi ruang menjadi zona lindung dan zona budidaya, termasuk zona resapan air, sempadan sungai, RTH, perumahan, perdagangan, perkantoran, industri, dan zona khusus. - **Rencana Jaringan Prasarana:** Mencakup pengembangan jaringan pergerakan (jalan, kereta api, angkutan umum), energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, drainase, air limbah, dan prasarana lainnya. - **Penetapan Sub-BWP Prioritas:** Menetapkan sub-BWP yang diprioritaskan penanganannya berdasarkan tujuan penataan ruang, nilai penting wilayah, kondisi sosial-ekonomi, dan daya dukung lingkungan. - **Peraturan Zonasi:** Mengatur ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan, intensitas pemanfaatan ruang, tata bangunan, prasarana minimal, dan pelaksanaan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kegiatan yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi zona berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan b. untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dapat terus dilanjutkan sesuai dengan izin yang diperolehnya dengan syarat tidak boleh dikembangkan.

1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan izin. 6. Pembatalan izin. 7. Pembongkaran bangunan. 8. Pemulihan fungsi ruang. 9. Denda administratif.