Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian pengambilan dan pemanfaatan air permukaan berdasarkan asas kemanfaatan, kesinambungan, dan kelestarian fungsi air permukaan, serta adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan daerah dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Setiap pengambilan dan pemanfaatan air permukaan untuk keperluan usaha (perkotaan, pertanian, ketenagaan, industri, pertambangan, rekreasi, pengusahaan air baku, dan lainnya) harus memiliki izin dari Gubernur.
2. Pemegang izin wajib membayar retribusi.
3. Izin tidak dapat dipindahtangankan kecuali dengan persetujuan Gubernur.
4. Tata cara dan persyaratan pemberian izin ditetapkan oleh Gubernur.
5. Izin diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
6. Retribusi dikenakan atas pemberian izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
7. Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis peruntukan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.