For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 8/2002 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2002Publication Date:21 Mei 2002
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengambilan Dan Pemanfaatan Air Permukaan
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date27 Mei 2002
Publication Date21 Mei 2002
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1988 tentang Izin Penggunaan Air Permukaan Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian pengambilan dan pemanfaatan air permukaan berdasarkan asas kemanfaatan, kesinambungan, dan kelestarian fungsi air permukaan, serta adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan daerah dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Setiap pengambilan dan pemanfaatan air permukaan untuk keperluan usaha (perkotaan, pertanian, ketenagaan, industri, pertambangan, rekreasi, pengusahaan air baku, dan lainnya) harus memiliki izin dari Gubernur. 2. Pemegang izin wajib membayar retribusi. 3. Izin tidak dapat dipindahtangankan kecuali dengan persetujuan Gubernur. 4. Tata cara dan persyaratan pemberian izin ditetapkan oleh Gubernur. 5. Izin diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang. 6. Retribusi dikenakan atas pemberian izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. 7. Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis peruntukan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.

1. Setiap orang pribadi atau badan hukum sebelum masa berlakunya Peraturan Daerah ini telah mengambil dan memanfaatkan Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung mulai berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan permohonan izin baru.

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.