For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Daerah Tahun Anggaran 2013.

Also known as: Perda Kota Probolinggo 9/2014 · Perda Kota Probolinggo No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:6 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Daerah Tahun Anggaran 2013.
LocationPemerintah Kota Probolinggo
Effective Date-
Publication Date06 Agustus 2014
Place of EnactmentProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 9) 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 682.356.282.136,16 dan belanja daerah sebesar Rp. 655.932.038.459,43, menghasilkan surplus sebesar Rp. 26.424.243.676,73. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 48.489.039.925,73 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 48.489.039.925,73. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.610.683.606.364,99, jumlah kewajiban sebesar Rp. 3.519.467.351.02, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.607.164.139.013,97. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 45.355.025.237,75 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 74.842.279.725,99. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Walikota kemudian menetapkan Peraturan Walikota untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)