on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Kabupaten Tabalong pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong
Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 10/2015 · Perda Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal barang milik daerah Kabupaten Tabalong pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tabalong.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam memenuhi kebutuhan air bersih di Kabupaten Tabalong, yang didukung dengan sarana prasarana pengelolaan dan kapasitas jaringan. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM, membantu percepatan pembangunan, peningkatan dan pengembangan pelayanan PDAM, meningkatkan produktivitas kinerja PDAM dalam pelayanan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum untuk kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah pada masa mendatang.
Ketentuan Substansial: