For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahrga

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju 14/2011 · Perda Kabupaten Mamuju No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Rekreasi Dan Olahrga
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2005 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Mamuju. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pengembangan tempat rekreasi dan olahraga sebagai aset pemerintah daerah serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Obyek, Subyek dan Golongan Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Obyek retribusi meliputi memasuki kawasan rekreasi dan menggunakan fasilitas seperti tempat penjualan, cottage, kolam renang, toilet/WC, pondok wisata, tempat parkir, tenda kemah, tambatan perahu, dan perahu wisata. Obyek retribusi tempat olahraga meliputi lapangan tennis, bulu tangkis, takraw, basket, volly ball, foot sal, stadion, dan sarana olahraga lainnya. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tempat rekreasi dan olahraga. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan klasifikasi usia, jenis kendaraan, lama menginap, dan jenis olahraga.
  3. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Tarif ditinjau paling lama 3 tahun sekali.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan golongan pengguna (anak-anak, dewasa), dengan tarif yang berbeda untuk setiap fasilitas dan jenis olahraga.
  5. Wilayah Pemungutan: Dilakukan di tempat rekreasi dan olahraga dalam wilayah Kabupaten Mamuju.
  6. Penentuan Pembayaran: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Pembayaran harus tunai atau lunas, namun dapat diangsur atau ditunda dengan izin Bupati.
  7. Tata Cara Penagihan Retribusi: Surat teguran dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran, dan wajib retribusi harus melunasi dalam 7 hari setelah menerima surat teguran.
  8. Masa Retribusi: Jangka waktu yang ditetapkan oleh Bupati sebagai dasar perhitungan retribusi.
  9. Pemungutan Retribusi: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan).
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  11. Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pembatalan: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan sanksi, atau pembatalan ketetapan retribusi.
  12. Penyelesaian Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  14. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
  15. Pembukuan dan Pemeriksaan: Penerimaan retribusi dicatat dalam buku jenis retribusi. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  16. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.